PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Pasal 19
BAB 3 — TAHAPAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Pelaksanaan perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana terdapat pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
