PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Perhitungan jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan penjumlahan dari banyaknya target keluaran/hasil kinerja dari setiap jenjang Jabatan Fungsional Perencana yang diperoleh dari volume Beban Kerja dikali Persentase Kontribusi dibagi dengan SKR.
