PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan...
Pasal 8
BAB 3 — KAIDAH BERBAGIPAKAI DTSEN
(1) Kaidah transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b bertujuan untuk membangun kepercayaan antara Pengendali DTSEN dan/atau Prosesor DTSEN, Subjek Data Pribadi, dan pihak-pihak terkait lainnya. (2) Kaidah transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan informasi yang jelas, rinci, dan mudah dipahami kepada Subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
