PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan...
Pasal 22
BAB 6 — KLASIFIKASI DAN MANAJEMEN HAK AKSES DTSEN
(1) Klasifikasi DTSEN terdiri atas: a. Data terbuka; b. Data terbatas; dan c. Data tertutup. (2) Klasifikasi DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengendali DTSEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup publik. (3) Klasifikasi DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
