PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian...
Pasal 22
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan dilakukan oleh Pusdatinrenbang. (2) Pembinaan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaan Manajemen Pengetahuan di Kementerian dapat berjalan secara optimal. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pusdatinrenbang berkoordinasi dengan seluruh unit kerja melalui sosialisasi dan pendampingan terkait pengelolaan pengetahuan di Kementerian.
