PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian...
Pasal 20
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dilakukan oleh Pusdatinrenbang. (2) Pemantauan dilakukan untuk mengetahui perkembangan implementasi Manajemen Pengetahuan di Kementerian. (3) Pemantauan sebagai upaya penyempurnaan perencanaan selanjutnya terkait Manajemen Pengetahuan di Kementerian.
