PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian...
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN MANAJEMEN PENGETAHUAN
(1) Penggunaan kembali dan pemanfaatan Produk Pengetahuan digunakan untuk mendukung efisiensi dan efektivitas dalam layanan Manajemen Pengetahuan serta mendukung proses pengambilan keputusan di Kementerian. (2) Penggunaan kembali dan pemanfaatan pengetahuan yang tersedia dalam Pusat Manajemen Pengetahuan disesuaikan dengan hak akses yang telah diinput ke dalam metadata Produk Pengetahuan. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Penanggung Jawab Unit Kerja terhadap kelayakan pengetahuan yang dimiliki untuk dapat diakses oleh pengguna pengetahuan di lingkungan Kementerian.
