Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Jabatan Fungsional Perencana, selanjutnya disebut JFP, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
Pejabat Fungsional Perencana, selanjutnya disebut Perencana, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas teknis perencanaan instansi pemerintah.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang berwenang, selanjutnya disebut PyB, adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, selanjunya disingkat Bappenas, adalah lembaga pemerintah non- kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Instansi Pemerintah adalah instasi pusat dan instansi daerah.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam JFP guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam jangka waktu tertentu.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan, Perencana Kementerian PPN/Bappenas yang selanjutnya disingkat Pusbindiklatren adalah pusat yang mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan JFP, dan program pendidikan dan pelatihan kepada Kementerian PPN/Bappenas serta institusi pusat dan daerah di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Angka Kredit, adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang perencana dalam mengerjakan kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam JFP.
