Pasal 9
(1) Menteri menyusun RPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dengan berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan rencana batas maksimal pinjaman yang disusun oleh Menteri Keuangan. (1a) Selain menyusun RPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun RPPLN Khusus. (1b) RPPLN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) disusun untuk mengakomodasi kebutuhan kepentingan strategis nasional di bidang pertahanan, penegakan hukum, intelijen negara, material khusus pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. (1c) Menteri menyusun RPPLN Khusus berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan rencana batas maksimal pinjaman yang disusun oleh Menteri Keuangan dan kebijakan dari DPN. (2) Menteri MENETAPKAN RPPLN dan RPPLN Khusus paling lambat 3 (tiga) bulan setelah RPJMN ditetapkan. (3) RPPLN dan RPPLN Khusus dapat diperbaharui sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional.
- Ketentuan
