Pasal 58
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan, Menteri menerbitkan Laporan Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah secara triwulanan. (2) Dihapus. (3) Laporan Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, Alat Peralatan Penegakan Hukum Kejaksaan Republik INDONESIA, Alat Intelijen Badan Intelijen Negara, dan Alat Material Khusus Kepolisian Negara Republik INDONESIA bersifat terbatas.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2025
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RACHMAT PAMBUDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
