PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Materi muatan UNDANG-UNDANG berisi: a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. perintah suatu UNDANG-UNDANG untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG; c. pengesahan perjanjian internasional tertentu; d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. (2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau PRESIDEN.
