PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Perencanaan kegiatan PLN yang dikelola oleh Kementerian PPN/Bappenas merupakan perencanaan kegiatan yang sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas, termasuk kegiatan yang sifatnya perencanaan dan koordinasi pelaksanaan lintas program/bidang dan lintas K/L.
