PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
- Pengelolaan PLN dan Hibah yang sedang dilaksanakan, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang dibiayai Pinjaman/Hibah Luar Negeri di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sedangkan proses pemantauan dan evaluasi wajib dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
- Pengelolaan PLN dan Hibah yang sedang dalam tahap perencanaan, wajib dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
