PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN KEGIATAN HIBAH YANG DIRENCANAKAN
Seluruh pelaksanaan kegiatan Hibah yang Direncanakan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mengacu pada perjanjian yang telah disepakati dengan pihak Pemberi Hibah.
