PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 17
BAB 2 — PENGELOLAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Pencairan dana PLN dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan oleh penerima PLN.
(2) Tata cara penarikan PLN dalam Pelaksanaan APBN dilakukan dengan lima cara yaitu: a. transfer ke Rekening Kas Umum Negara (R-KUN); b. pembayaran langsung (direct payment); c. rekening khusus (special account); d. letter of credit; dan/atau e. pembiayaan pendahuluan (pre financing).
