PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 15
BAB 7 — PENUTUP
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang sedang berlangsung pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PPN/Bappenas sampai dengan selesainya Pemilihan Penyedia Barang/Jasa tersebut. (2) Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PPN/Bappenas berakhir tugasnya setelah Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilaksanakan.
