PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 12
BAB 6 — HUBUNGAN KERJA
(1) ULP Kementerian PPN/Bappenas melakukan koordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan unit kerja Eselon I dan unit kerja Eselon II yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit kerja terkait lainnya. (2) ULP Kementerian PPN/Bappenas melakukan koordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. (3) ULP Kementerian PPN/Bappenas melakukan koordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan LKPP.
