Pasal 10
BAB 5 — ORGANISASI
(1) Sekretaris ULPKementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b ditunjuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas. (2) Sekretaris ULP Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP; b. menginventarisasi paket–paket yang akan dilelang/diseleksi; c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP; d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP; e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa; f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa; h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan; dan i. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa. (3) Sekretaris ULP Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP Kementerian PPN/Bappenas.
