Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri/Kepala Bappenas ini yang dimaksud dengan :
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat Kementerian PPN/Bappenas adalah unsur pelaksana pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada PRESIDEN.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri PPN/Kepala Bappenas.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
- Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit kerja non struktural yang berfungsi untuk melaksanakan seluruh proses pengadaan barang/jasa di Kementerian PPN/Bappenas secara terpadu dan terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang – undangan.
- Kelompok Kerja ULP selanjutnya disebut Pokja ULP adalah kelompok kerja yang berjumlah gasal, beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa di Kementerian PPN/Bappenas.
- Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PPN/Bappenas adalah Panitia Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, www.djpp.kemenkumham.go.id
Panitia Pengadaan Konsultansi, Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai oleh Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. 10. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi /jasa konsultansi/jasa lainnya. 11. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa dengan menggunakan metode tertentu yang dimulai dari pengumuman sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa. 12. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa. 13. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah LPSE LKPP.
