Pasal 4
(1) Menteri Perencanaan menyusun RKPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan memerhatikan RPJMN. (1a) Selain menyusun RKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan menyusun RKPDN Khusus. (1b) RKPDN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) disusun untuk mengakomodasi kebutuhan kepentingan strategis nasional di bidang pertahanan, penegakan hukum, intelijen negara, material khusus pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. (1c) Menteri Perencanaan menyusun RKPDN Khusus dengan memerhatikan RPJMN dan kebijakan dari DPN. (2) Dalam menyusun RKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan RKPDN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri Perencanaan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (3) Menteri Perencanaan MENETAPKAN RKPDN dan RKPDN Khusus paling lambat 3 (tiga) bulan setelah RPJMN ditetapkan. (4) RKPDN dan RKPDN Khusus dapat diperbaharui sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
