Pasal 21
(1) Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan menyelenggarakan rapat koordinasi pemantauan pelaksanaan kegiatan dengan melibatkan pejabat penanggung jawab pelaksana kegiatan, dan instansi terkait lainnya pada setiap berakhirnya triwulan. (2) Menteri Perencanaan menyelenggarakan rapat koordinasi pemantauan pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis yang dibiayai dari PDN dengan melibatkan Instansi Pengusul Pinjaman, Instansi Pelaksana, dan instansi terkait lainnya pada setiap berakhirnya triwulan berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5). (3) Menteri Perencanaan melakukan evaluasi berdasarkan hasil rapat koordinasi pemantauan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil rapat koordinasi pemantauan pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis yang dibiayai dari PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Menteri Perencanaan menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi berdasarkan hasil rapat koordinasi pemantauan pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Ketua DPN. (5) Apabila ditemukan permasalahan pada pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPN dapat menyelenggarakan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2025
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RACHMAT PAMBUDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
