Pasal 8
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) Tugas dan tanggung jawab majelis wali amanat sebagaimana dimaksud dalam pasal 7:
a. MENETAPKAN pengelola dana amanat; b. MENETAPKAN program pengelolaan Dana Perwalian; c. melakukan penarikan dana hibah dari MCC; d. memerintahkan pembayaran dana hibah kepada pihak yang terkait; e. melakukan proses pengadaan barang dan jasa; f. mengajukan pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja majelis wali amanat untuk penyaluran dana hibah dari MCC; g. mengajukan pengesahan dokumen realisasi pendapatan dan belanja majelis wali amanat untuk penyaluran dana hibah dari MCC; dan h. menyusun laporan keuangan penyaluran dana hibah dari MCC. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis wali amanat juga bertugas dan bertanggungjawab: a. MENETAPKAN pengelola dana amanat berdasarkan penunjukan sesuai perjanjian atau berdasarkan pemilihan; b. MENETAPKAN desain proyek dan kebijakan pelaksanaan Program Compact Tahap II; c. melaksanakan kegiatan dan mengelola dana sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Compact; d. MENETAPKAN dan mengubah struktur tim pelaksana; e. memilih direktur eksekutif melalui proses pemilihan yang terbuka dan kompetitif; f. MENETAPKAN direktur eksekutif sesuai hasil pemilihan secara terbuka dan kompetitif; g. MENETAPKAN rencana kerja dan penganggaran kegiatan berkala; h. melakukan proses pengadaan barang dan jasa dan menyetujui dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Compact; i. menyusun laporan keuangan MCA INDONESIA II; dan j. melakukan tugas lain untuk melaksanakan Program Compact Tahap II sesuai dengan Perjanjian Compact.
