PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM...
Pasal 17
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) Unit Pelaksana Program dipimpin oleh seorang direktur eksekutif.
(2) Direktur eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seseorang yang dipilih oleh majelis wali amanat melalui proses tender yang kompetitif dan terbuka berdasarkan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh majelis wali amanat.
