Pasal 15
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) Pengelola dana amanat bertugas dan bertanggungjawab untuk: a. menangani administrasi dan keuangan hibah dari MCC sesuai dengan prinsip pengelolaan administrasi dan keuangan yang disepakati dalam Perjanjian Compact; b. melaporkan penanganan administrasi dan keuangan Dana Perwalian kepada majelis wali amanat; dan c. melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait. (2) Selain melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola dana amanat juga bertugas dan bertanggungjawab untuk: a. menangani administrasi keuangan Program Compact Tahap II yang ditampung dalam Rekening sesuai dengan prinsip pengelolaan administrasi keuangan yang disepakati dalam Perjanjian Compact; b. melaporkan penanganan administrasi keuangan Program Compact Tahap II yang ditampung dalam Rekening kepada majelis wali amanat; dan c. melakukan pembayaran dari Rekening berdasarkan kewenangan dari majelis wali amanat yang diatur dalam Perjanjian Bank.
