PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021
Pasal 2
(1) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Menteri Keuangan mengoordinasikan menteri/pimpinan lembaga dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
