Pasal 25
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PSN
(1) Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 serta laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri dapat melakukan pemutakhiran daftar PSN yang tercantum dalam RKP dan dokumen pendukung atau pelengkap RKP dalam proses penyusunan RKP. (2) Pemutakhiran daftar PSN yang tercantum dalam RKP dan dokumen pendukung atau pelengkap RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan Proyek pada daftar PSN, penghapusan Proyek pada daftar PSN, perubahan lingkup, sasaran, lokasi, dan/atau kebutuhan pendanaan. (3) Dalam hal berdasarkan arahan dan/atau persetujuan PRESIDEN, Menteri dapat melakukan pemutakhiran daftar PSN tanpa mengikuti proses penyusunan RKP. (4) Pemutakhiran daftar PSN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan pemrakarsa dan penanggung jawab PSN terkait.
