Pasal 23
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PSN
(1) Menteri melalui deputi yang membidangi urusan pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan PSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Pengendalian PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan PSN dalam mencapai sasaran prioritas pembangunan dan manajemen risiko PSN. (3) Manajemen risiko PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas manajemen risiko pembangunan lintas sektor dan manajemen risiko organisasi. (4) Pelaksanaan manajemen risiko PSN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen risiko pembangunan nasional.
