PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 42
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. KPBU yang telah selesai memenuhi kegiatan pada tahap Perencanaan KPBU berdasarkan Peraturan Menteri sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan maka kegiatan-kegiatan pada tahap selanjutnya wajib menyesuaikan dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. b. KPBU yang telah memenuhi kegiatan penyiapan kajian awal Prastudi Kelayakan pada tahap penyiapan Prastudi Kelayakan berdasarkan Peraturan Menteri sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan maka kegiatan kajian akhir Prastudi Kelayakan dan kegiatan-kegiatan pada tahap selanjutnya wajib menyesuaikan dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
