PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 33
BAB 8 — TAHAP TRANSAKSI KPBU
(1) PJPK melaksanakan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) dalam tahap transaksi KPBU. (2) Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan mengetahui minat pemangku kepentingan terhadap KPBU. (3) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Badan Usaha/lembaga/institusi/organisasi nasional atau internasional.
