Pasal 3
BAB 2 — JENIS INFRASTRUKTUR
Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan berdasarkan Panduan Umum ini mencakup: a. infrastruktur transportasi, antara lain:
- penyediaan dan/atau pengelolaan fasilitas dan/atau pelayanan jasa kebandarudaraan, termasuk fasilitas pendukung seperti terminal penumpang dan kargo;
- penyediaan dan/atau pengelolaan fasilitas dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
- sarana dan/atau prasarana perkeretaapian;
- sarana dan prasarana angkutan massal perkotaan dan lalu lintas; dan/atau
- sarana dan prasarana penyeberangan laut, sungai, dan/atau danau. b. infrastruktur jalan, antara lain:
- jalan arteri, jalan kolektor dan jalan lokal;
- jalan tol; dan/atau
- jembatan tol. c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi, antara lain:
- saluran pembawa air baku; dan/atau
- jaringan irigasi dan prasarana penampung air beserta bangunan pelengkapnya, antara lain waduk, bendungan, dan bendung. d. infrastruktur air minum, antara lain:
- unit air baku;
- unit produksi; dan/atau
- unit distribusi. e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, antara lain:
- unit pelayanan;
- unit pengumpulan;
- unit pengolahan;
- unit pembuangan akhir; dan/atau
- saluran pembuangan air, dan sanitasi.
f. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, antara lain:
unit pengolahan setempat;
unit pengangkutan;
unit pengolahan lumpur tinja;
unit pembuangan akhir; dan/atau
saluran pembuangan air, dan sanitasi. g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, antara lain:
pengangkutan;
pengolahan; dan/atau
pemrosesan akhir sampah. h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika, antara lain:
jaringan telekomunikasi;
infrastruktur e-government; dan/atau
infrastruktur pasif seperti pipa saluran media transmisi kabel (ducting). i. infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, termasuk infrastruktur energi terbarukan, antara lain:
infrastruktur ketenagalistrikan, antara lain: a) pembangkit listrik; b) transmisi tenaga listrik; c) gardu induk; dan/atau d) distribusi tenaga listrik.
infrastruktur minyak dan gas bumi, termasuk bio- energi, antara lain: a) pengolahan; b) penyimpanan; c) pengangkutan; dan/atau d) distribusi. j. infrastruktur konservasi energi, antara lain:
penerangan jalan umum; dan/atau
efisiensi energi. k. infrastruktur ekonomi fasilitas perkotaan, antara lain:
saluran utilitas (tunnel); dan/atau
pasar umum. l. infrastruktur kawasan, antara lain:
kawasan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi termasuk pembangunan science and techno park; dan/atau
kawasan industri. m. infrastruktur pariwisata, antara lain pusat informasi pariwisata (tourism information center). n. infrastruktur fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan, antara lain:
sarana pembelajaran;
laboratorium;
pusat pelatihan;
pusat penelitian/pusat kajian;
sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan;
inkubator bisnis;
galeri pembelajaran;
ruang praktik siswa;
perpustakaan; dan/atau
fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan. o. infrastruktur fasilitas sarana olahraga, kesenian dan budaya, antara lain:
gedung/stadion olahraga; dan/atau
gedung kesenian dan budaya. p. infrastruktur kesehatan, antara lain:
rumah sakit, seperti bangunan rumah sakit, prasarana rumah sakit, dan peralatan medis;
fasilitas pelayanan kesehatan dasar, seperti bangunan, prasarana, dan peralatan medis baik untuk puskesmas maupun klinik; dan/atau
laboratorium kesehatan, seperti bangunan laboratorium kesehatan, prasarana laboratorium kesehatan dan peralatan laboratorium. q. infrastruktur pemasyarakatan, antara lain:
lembaga pemasyarakatan;
balai pemasyarakatan;
rumah tahanan negara;
rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara;
lembaga penempatan anak sementara;
lembaga pembinaan khusus anak; dan/atau
rumah sakit pemasyarakatan. r. infrastruktur perumahan rakyat, antara lain:
perumahan rakyat untuk golongan rendah; dan/atau
rumah susun sederhana sewa.
