PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 13
BAB 6 — TAHAP PERENCANAAN KPBU
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah menganggarkan dana tahap perencanaan KPBU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
