PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2026
Pasal 4
BAB 3 — PEMBICARAAN PENDAHULUAN PEMERINTAH DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
(1) Rancangan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran 2026 oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Menteri PPN/Kepala Bappenas bersama Menteri Keuangan mengoordinasikan menteri/kepala lembaga dan pimpinan instansi terkait dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
