Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi dibawahnya untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja. (2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mencantumkan Indikator Kinerja dan target kinerja. (3) Selain Indikator Kinerja dan target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perjanjian kinerja juga dapat mencatumkan sasaran dan anggaran. (4) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perjanjian kinerja Kementerian PPN/Bappenas; b. perjanjian kinerja unit organisasi eselon I; c. perjanjian kinerja unit organisasi eselon II; dan d. perjanjian kinerja Satker.
