Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Penyelenggaraan SAKIP di Kementerian PPN/Bappenas dikoordinasikan oleh:
a. Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas untuk lingkup Kementerian PPN/Bappenas dan lingkup Staf Ahli Menteri; b. Direktur untuk lingkup Deputi; c. Inspektur Bidang untuk lingkup Inspektorat Utama; d. Kepala Biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan untuk lingkup Sekretariat Kementerian PPN/Sekretariat Utama Bappenas; e. Kepala Biro/Kepala Pusat/Direktur/Inspektur Bidang untuk lingkup kerjanya masing-masing; dan f. Direktur untuk lingkup Satker. (2) Koordinasi Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf f dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Deputi/Inspektur Utama/Menteri selaku Pengguna Anggaran.
