PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 18
BAB 5 — PENGHARGAAN
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada pimpinan unit organisasi atau pimpinan Satker terbaik dalam penyelenggaraan SAKIP dengan kriteria minimal: a. penyampaian laporan kinerja tepat waktu; dan b. hasil evaluasi atas implementasi SAKIP dengan nilai tertinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada perangkat Satker yang memiliki kontribusi dalam penyelenggaraan SAKIP. (3) Ketentuan lebih lanjut terkait penghargaan dalam bentuk petunjuk pelaksanaan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
