Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Inspektur Utama selaku aparat pengawasan internal pemerintah melakukan evaluasi implementasi SAKIP dan/atau evaluasi kinerja. (2) Laporan evaluasi atas implementasi SAKIP dan/atau evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang dievaluasi dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas dan Menteri. (3) Evaluasi implementasi SAKIP dan/atau evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pelaksanaan reviu atas laporan kinerja. (4) Inspektorat Utama selaku aparat pengawasan internal pemerintah dapat mengumumkan hasil evaluasi SAKIP dan/atau evaluasi kinerja sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja unit kerja Kementerian PPN/Bappenas.
