PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Menteri, pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II dan pimpinan Satker mengelola data kinerja dengan cara: a. mencatat data kinerja; b. mengolah data kinerja; dan c. melaporkan data kinerja. (2) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan melalui aplikasi yang dikelola oleh biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan.
