Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH PENYANDANG DISABILITAS PROVINSI
(1) Dalam melakukan koordinasi penyusunan RAD PD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Gubernur dapat membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau menunjuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi sebagai koordinator pelaksana sesuai kebutuhan dengan melibatkan: a. perangkat daerah provinsi; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota; c. perangkat daerah tingkat kabupaten/kota; dan d. Organisasi Penyandang Disabilitas setempat. (2) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya bertugas untuk: a. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah untuk menyusun RAD PD Provinsi dan menentukan kerangka waktu pelaksanaan kegiatan;
b. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan peran masing-masing dalam pelaksanaan RAD PD Provinsi; c. melakukan koordinasi dengan Organisasi Penyandang Disabilitas dan pihak terkait untuk mendapatkan masukan terkait rancangan RAD PD Provinsi; d. menyampaikan rancangan RAD PD Provinsi kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD untuk direviu; e. menyerahkan rancangan RAD PD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan; f. mengoordinasikan peningkatan kapasitas terkait teknis pelaksanaan Perencanaan dan penganggaran inklusif disabilitas dan pengarusutamaan Pembangunan Inklusif Disabilitas; g. menyediakan konsultasi bagi perangkat daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan RAD PD Provinsi; h. menerima hasil Evaluasi ketercapaian pelaksanaan RAD PD Provinsi dan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh perangkat daerah provinsi dan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota; i. menyusun hasil Evaluasi sebagai bagian dari kegiatan pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan RAD PD Provinsi dan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh perangkat daerah provinsi dan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota; j. menyediakan konsultasi bagi perangkat daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penyusunan Pernyataan Anggaran Disabilitas dan dokumen Evaluasi RAD PD Provinsi; k. mengoordinasikan Penyelenggaraan peningkatan kapasitas terkait teknis pelaksanaan Perencanaan
dan penganggaran RAD PD Provinsi dan pengarusutamaan Pembangunan Inklusif Disabilitas; l. menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan RAD PD Provinsi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada akhir Maret tahun berikutnya; m. melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas dalam Penyelenggaraan dan Evaluasi RAD PD Provinsi; dan n. melakukan tugas lain yang diperlukan dalam rangka mendukung kelancaran penyusunan RAD PD Provinsi, dan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Dalam melakukan penyusunan RAD PD Provinsi, Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dapat melibatkan: a. Organisasi Penyandang Disabilitas setempat; dan b. pemangku kepentingan. (4) Kegiatan penyusunan RAD PD Provinsi sekurang- kurangnya berisikan: a. identifikasi strategi implementasi dan target capaian oleh perangkat daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota selama periode RAD PD Provinsi; b. identifikasi kegiatan dan indikator capaian yang direncanakan oleh perangkat daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait kepentingan Penyandang Disabilitas; c. penetapan mekanisme Perencanaan dan penganggaran kegiatan terkait kepentingan Penyandang Disabilitas; dan d. penetapan mekanisme pelaporan kegiatan terkait kepentingan Penyandang Disabilitas.
(5) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi menyusun, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan Evaluasi kegiatan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (6) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi menyampaikan konsep RAD PD Provinsi kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD untuk dilakukan reviu. (7) Hasil reviu Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD disempurnakan kembali oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
