PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN...
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN INSTRUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK
(1) Penandaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan atas rincian output kementerian/lembaga berdasarkan suatu isu tertentu yang tidak terbatas pada tematik anggaran pada siklus Perencanaan dan penganggaran serta dapat disesuaikan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak. (2) Penandaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD. (3) Penandaan anggaran dilaksanakan setelah proses penyusunan RKA K/L.
