PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 82
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Penggandaan Naskah Dinas dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Penggandaan Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kategori klasifikasi keamanan Sangat Rahasia, Rahasia, dan Terbatas harus diawasi oleh pimpinan pada unit kerja pegawai yang bertugas menggandakan Naskah Dinas.
