PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 68
BAB 5 — PEJABAT PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3): a. surat dinas ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, atau Pejabat Pengelola Anggaran; dan
b. surat undangan eksternal ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, atau Pejabat Pengelola Anggaran.
