PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Naskah Dinas pengaturan; b. Naskah Dinas penetapan; dan c. Naskah Dinas penugasan. (2) Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. peraturan perundang-undangan; b. instruksi; c. surat edaran; dan d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan. (3) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dalam bentuk Keputusan. (4) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dalam bentuk: a. surat perintah; atau b. surat tugas.
