PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 59
BAB 5 — PEJABAT PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
(1) Penggunaan “untuk beliau” dapat dilakukan dalam hal pejabat yang diberi kuasa memberi kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya. (2) Penggunaan “untuk beliau” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah “atas nama”.
