Pasal 46
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Pengamanan Naskah Dinas paling sedikit memuat: a. penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; b. perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses yang meliputi:
pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses;
pemberian nomor seri pengaman atau security printing; dan
pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas. (2) Kategori klasifikasi keamanan untuk Naskah Dinas terdiri atas: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. terbatas; dan d. biasa/terbuka. (3) Hak akses terhadap Naskah Dinas diberikan kepada: a. Menteri dan yang setingkat di bawahnya, serta pengawasan internal/eksternal dan/atau penegak hukum jika sudah diberikan izin untuk Naskah Dinas dengan tingkat sangat rahasia, rahasia, dan terbatas; dan b. semua pegawai dan pejabat serta staf yang berkepentingan untuk Naskah Dinas dengan tingkat biasa/terbuka. (4) Pengamanan Naskah Dinas pada media rekam elektronik, Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis harus memuat fitur pengamanan Naskah Dinas. (5) Ketentuan mengenai pengamanan Naskah Dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
