PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 37
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antar unit kerja, maka pejabat yang berwenang dari unit terkait ikut serta membubuhkan paraf pada kolom paraf koordinasi. (2) Ketentuan mengenai letak paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
