Pasal 32
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Pemberian Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Tanda Tangan Elektronik harus ditandai dalam susunan dan bentuk Kode QR (QR Code) yang disertai nama pejabat penandatangan dan nama jabatan; b. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik didistribusikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak; c. pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, media dalam jaringan atau media luar jaringan; dan d. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik INDONESIA.
(2) Sekretaris Kementerian berwenang menentukan Pejabat dan pegawai yang memenuhi syarat dan tata cara penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memperhatikan: a. kapasitas atau kewenangan pengambilan kebijakan; b. kemampuan penggunaan teknologi dan perangkat elektronik; dan/atau c. kebutuhan percepatan kebutuhan pendistribusian kebijakan atau informasi yang dilakukan melalui Naskah Dinas.
