PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini disusun dengan tujuan untuk: a. memperlancar tata komunikasi kedinasan dalam bentuk tulisan untuk kalangan internal maupun eksternal yang
efektif dan efisien dalam rangka mendukung tertib administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas; b. mencapai kesepahaman/kesamaan persepsi/pengertian, Bahasa dan penafsiran dalam pengelolaan Naskah Dinas di Kementerian PPN/Bappenas; c. mewujudkan keterpaduan pengelolaan Naskah Dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum; dan d. mempermudah pengendalian untuk komunikasi kedinasan dalam bentuk tulisan.
