PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 15
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Logo merupakan tanda pengenal atau identitas berupa simbol atau huruf yang digunakan dalam Tata Naskah Dinas Kementerian PPN/Bappenas sebagai identitas agar publik lebih mengenalnya. (2) Logo Kementerian PPN/Bappenas ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas. (3) Ketentuan mengenai penggunaan Lambang Negara atau Logo pada kertas surat dan amplop tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
