PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Lambang Negara digunakan pada Naskah Dinas yang
ditandatangani oleh Menteri. (2) Lambang Negara dapat digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang bertindak atas nama pejabat yang diwakilinya. (3) Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara simetris pada Naskah Dinas.
