Pasal 3
(1) Menteri/pimpinan lembaga membahas rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Menteri/pimpinan lembaga melaporkan hasil pembahasan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. (3) Hasil kesepakatan pada Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam penyiapan rancangan Pagu Anggaran dan pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 menjadi rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. (4) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menyampaikan Rancangan Pagu Anggaran dan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PRESIDEN untuk mendapat persetujuan. (5) Rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 yang telah mendapatkan persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 dengan Peraturan PRESIDEN. (6) Rancangan Pagu Anggaran yang telah mendapatkan persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri/pimpinan
lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (7) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, sebagai dasar pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, serta sebagai acuan pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
